Kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulunya dikenal sebagai IMB secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, di mana bangunan tanpa PBG dianggap ilegal dan berpotensi dikenai sanksi administratif seperti bangunan disegel.
Contohnya pada kasus pembangunan Perumahan Akhtara Kaina di Kecamatan Gunungpati, Semarang. Enam unit rumah yang sudah dibangun disegel oleh Satpol PP karena tidak dilengkapi dengan PBG (atau dulunya disebut IMB). Ketiadaan dasar hukum ini memperkuat alasan pemerintah untuk mensegel lokasi hingga dapat memenuhi perizinan.
Selain belum mendaftarkan izin, ada beberapa hal lain yang bisa membuat seseorang tidak memiliki atau bahkan kehilangan hak PBG-nya yaitu kondisi bangunan yang tidak memenuhi syarat PBG.
Kondisi Bangunan yang Tidak Memenuhi Syarat PBG
Berikut adalah beberapa kondisi bangunan yang tidak memenuhi syarat PBG yang diatur dalam peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021:
1. Tidak sesuai dengan tata ruang dan peruntukan
Bangunan harus sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan detail di lokasinya. Jika melanggar ketentuan peruntukan lokasi, kepadatan, ketinggian, atau jarak bebas bangunan gedung (seperti diatur dalam Pasal 10 UU No. 28 Tahun 2002), PBG tidak akan didapatkan.
2. Tidak Memenuhi Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung
Bangunan harus memenuhi standar 4K (Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, dan Kemudahan), meliputi:
Keselamatan
Bangunan tidak mampu mendukung beban muatan yang aman, serta gagal mencegah atau menanggulangi bahaya kebakaran dan petir (Pasal 17 UU No. 28 Tahun 2002).
Kesehatan
Tidak memiliki sistem penghawaan (ventilasi), pencahayaan, dan/atau sanitasi yang memadai (contoh: tidak ada bukaan untuk ventilasi/pencahayaan alami, sistem sanitasi yang tidak mudah dioperasikan, dipelihara, atau membahayakan/mengganggu lingkungan).
Kenyamanan
Bangunan menimbulkan getaran atau kebisingan berlebih, suhu yang tidak nyaman, atau bau yang tidak sedap.
Kemudahan
Bangunan tidak memiliki aksesibilitas yang memadai, terutama untuk bangunan gedung untuk kepentingan umum (termasuk akses bagi penyandang disabilitas).
3. Rencana teknisnya tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
PBG diberikan berdasarkan kesesuaian rencana teknis bangunan dengan NSPK yang ditetapkan pemerintah. Jika rencana pembangunan tidak mengikuti standar ini, maka PBG tidak akan diterbitkan.
4. Tidak sesuai dengan Klasifikasi Bangunan Gedung
Klasifikasi bangunan gedung (berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko bahaya kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan kelas bangunan) harus dicantumkan dalam PBG. Jika ada ketidaksesuaian, maka PBG tidak dapat diterbitkan atau dapat dicabut.
Jika pemilik memaksa membangun tanpa PBG, mereka berpotensi dikenai sanksi administratif seperti pada kasus Perumahan Akhtara Kaina. Namun sanksi administratif ini akan berubah menjadi sanksi pidana apabila menimbulkan kerugian atau membahayakan nyawa.
Sanksi Pidana dan Denda Akibat Pelanggaran PBG
Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, mereka berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung.
Lebih lanjut, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung.
Paling parah, jika kelalaian mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.
Melihat risiko sanksi administratif hingga pidana yang mengancam, sangat penting untuk mengurus PBG dari awal sebelum membangun atau memulai operasional usaha. Ini adalah salah satu dari dua perizinan krusial yang wajib dimiliki sebelum mendirikan atau menyewa tempat usaha.
Namun, jika bangunan Anda sudah terlanjur disegel karena masalah PBG, apa yang harus dilakukan?
Langkah Mengurus Bangunan Tanpa PBG yang Disegel
Mengatasi bangunan yang sudah disegel karena masalah PBG memerlukan langkah-langkah yang terstruktur dan sesuai prosedur hukum. Umumnya, kita perlu mengajukan permohonan pembukaan segel, melengkapi persyaratan PBG yang belum dipenuhi, serta mungkin membayar denda yang telah ditetapkan.
Memang, proses pengurusan PBG, bisa sangat panjang dan memerlukan pemahaman yang cukup mendalam agar proses berjalan lancar dan mudah. Di sinilah Anda membutuhkan tenaga ahli. Percayakan masalah perizinan Anda kepada Solusi Ijin Semarang, yang sudah dipercaya ratusan klien dalam membantu menyelesaikan berbagai masalah perizinan di Semarang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai harga dan konsultasi lainnya silahkan hubungi WhatsApp kami atau kunjungi Instagram Solusi Ijin Semarang untuk tips dan informasi terbaru seputar perizinan usaha di Semarang!