Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Surat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen vital yang harus dikantongi badan usaha sebelum membuka bisnis. Perizinan tempat usaha menjadi hal yang krusial karena menjadi penentu kelancaran operasional juga keamanan bisnis.
Di artikel ini kami akan menjelaskan kenapa keduanya begitu penting, baik saat akan membangun tempat itu sendiri maupun ketika menyewa. Sebelum itu mari pahami dulu apa itu PBG dan SLF secara singkat.
Apa itu PBG dan SLF?
Persetujuan Bagungan Gedung (PBG) dulunya dikenal sebagai izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung yang sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Sedangkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis, sebelum dapat digunakan. Dengan kata lain, SLF adalah bukti bahwa bangunan aman serta layak untuk difungsikan sesuai peruntukannya (contohnya sebagai toko, kantor, restoran, dsb.).
Mengapa SLF dan PBG wajib dimiliki?
Kepemilikan 2 dokumen ini menjadi pondasi hukum dan keamanan bagi usaha Anda. Berikut alasannya:
1. Mematuhi hukum dan regulasi
Dasar hukum yang mengatur administrasi dan legalitas tempat usaha:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Mewajibkan setiap bangunan gedung memiliki IMB (sekarang PBG) dan SLF.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Secara detail mengatur tata cara penerbitan PBG dan SLF, serta sanksi bagi pelanggar.
Selain itu, tanpa PBG dan SLF, usaha Anda beroperasi secara ilegal di mata hukum. Perizinan usaha lainnya seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tertentu, seringkali mensyaratkan adanya SLF dan PBG yang valid.
2. Keamanan dan keselamatan
PBG memastikan bangunan Anda direncanakan dan dibangun sesuai standar teknis yang aman, termasuk struktur, instalasi listrik, sistem pencegahan kebakaran, dan lainnya. SLF mengkonfirmasi bahwa bangunan tersebut telah memenuhi standar kelaikan fungsi setelah pembangunan selesai. Ini vital untuk melindungi keselamatan karyawan, pelanggan, dan aset bisnis Anda.
3. Menaikkan nilai properti dan kepercayaan investor
Bangunan yang memiliki perizinan tempat usaha yang lengkap memiliki nilai jual atau sewa yang lebih tinggi. Hal ini malah menjadi nilai plus bagi para investor atau mitra bisnis karena mengurangi kewajiban dasar, menunjukkan profesionalisme, serta kepatuhan Anda terhadap regulasi.
Apakah PBG dan SLF tetap diperlukan jika kita menyewa tempat usaha?
Ya, tetap diperlukan. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, PBG dan SLF merupakan dokumen vital yang harus dimiliki bahkan saat Anda menyewa tempat usaha.
Tanggung jawab ini biasanya ada pada pemilik bangunan, namun sebagai penyewa, Anda harus memastikan status perizinan tersebut sebelum menandatangani perjanjian sewa.
Risiko tempat usaha yang tidak memiliki PBG dan SLF
Mengabaikan kewajiban PBG dan SLF dapat menimbulkan konsekuensi sebagai berikut:
1. Sanksi hukum
Sesuai Pasal 12 ayat (2) PP No. 16 Tahun 2021, pemerintah berhak memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif yang besar, pembekuan izin usaha, hingga penyegelan dan pembongkaran bangunan.
2. Risiko Terhadap Keamanan dan Bencana
Tanpa SLF, Anda tidak memiliki jaminan bahwa bangunan tersebut aman dari risiko kebakaran, kerusakan struktural, atau masalah keamanan lainnya. Jika terjadi insiden, Anda bisa dituntut secara hukum dan bertanggung jawab atas kerugian atau cedera yang timbul.
3. Kesulitan Pengembangan Bisnis
Pengajuan pinjaman bank, mendapatkan asuransi, atau menjalin kemitraan akan menjadi sulit jika legalitas bangunan dipertanyakan.
4. Menciptakan reputasi buruk
Berita mengenai tempat usaha yang disegel atau bermasalah akan menyebar dan merusak citra serta kepercayaan masyarakat terhadap usaha Anda. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa sulit untuk membangun kembali citra yang sudah rusak.
Melihat risiko yang ada, sebaiknya kita mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan agar tidak terjadi hal-hal yang bisa mengganggu jalannya usaha. Namun sebagai pelaku usaha mungkin Anda merasa kewalahan untuk mengurus semuanya.
Proses pengurusan melibatkan berbagai dokumen, koordinasi dengan dinas terkait, hingga pemahaman mendalam tentang regulasi yang berlaku. Sebagai seorang pebisnis, waktu dan energi seharusnya tercurah penuh untuk mengembangkan strategi, inovasi produk, pemasaran, dan operasional.
Solusi Ijin Semarang siap membantu mengurus tidak hanya PBG dan SLF saja tapi juga memberikan solusi perizinan terbaik bagi usaha Anda. Berdiri sejak tahun 2018, kami telah dipercaya oleh 400 lebih perusahaan di Semarang untuk mengurus segala perizinan yang diperlukan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai harga dan konsultasi lainnya silahkan hubungi WhatsApp kami atau kunjungi Instagram Solusi Ijin Semarang